27 Juni 2009
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 41
RUKUN TETANGGA (RT.) 41
RUKUN WARGA XI
DESA PEKARUNGAN KECAMATAN SUKODONO
KEPUTUSAN KETUA RT. 41 RW. XI. DESA PEKARUNGAN
NOMOR : 01 / 2009
TENTANG
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 41
Bismillahirrahmanirrahim,
Ketua Rukun Tetangga ( RT.) 41 RW. XI Desa Pekarungan, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo :
Menimbang, : a. Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.41 terus bertambah, sering memunculkan tindakan- tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban,Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 41 secara umum.
b. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT. 41 yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT.41.
c. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT. 41 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 41. dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 41.
Mengingat : a. Undang- Undang Nomor : 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
b. Undang- Undang Nomor : 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah.
c. Hasil Rapat Pengurus RT. 41 RW. XI tanggal………………….. tentang Pembahasan Tata Tertib Warga RT. 41.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
TATA TERTIB WARGA RT. 41 RW. XI. DESA PEKARUNGAN KECAMATAN SUKODONO.
BAB I
MOTTO RT. 41 RW. XI
“Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”
( Change – Smile – Care – Share )
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap warga RT 41 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama .
Pasal 2
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto yaitu : “Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”.
Pasal 3
Setiap warga RT 41 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 03 (tiga) setiap bulannya.
Pasal 4
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 5
Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 41.
Pasal 6
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT. Tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
Pasal 7
Setiap warga berhak memakai Fasilitas Umum yang dimiliki RT. 41 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Pasal 8
Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan RT.41.
Pasal 9
Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.41. maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.41.
BAB III
KETERTIBAN
Pasal 10
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 41 /RW 11 Wajib Melapor kepada Ketua RT 41, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT. Juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.
Pasal 11
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 36/RW 08 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
Pasal 12
Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
BAB IV
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 13
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 41 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
Pasal 14
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
• Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
Pasal 15
Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan, Dll ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
Pasal 16
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 41 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Pasal 17
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 41/RW 11
Pasal 18
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
Pasal 19
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
Pasal 20
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
BAB V
KEBERSIHAN
Pasal 21
Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.
Pasal 22
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 23
Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali RT 41, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 41. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
Pasal 24
Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal 25
Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI
KENYAMANAN
Pasal 26
Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
Pasal 27
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
Pasal 28
Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 30
Setiap Warga RT.41, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai kehidupan Warga RT.41, yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Di tetapkan di : Gang Jeruk
Tanggal :
Ketua RT. 41. RW.XI
________HARTONO, SH________
RUKUN WARGA XI
DESA PEKARUNGAN KECAMATAN SUKODONO
KEPUTUSAN KETUA RT. 41 RW. XI. DESA PEKARUNGAN
NOMOR : 01 / 2009
TENTANG
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 41
Bismillahirrahmanirrahim,
Ketua Rukun Tetangga ( RT.) 41 RW. XI Desa Pekarungan, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo :
Menimbang, : a. Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.41 terus bertambah, sering memunculkan tindakan- tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban,Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 41 secara umum.
b. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT. 41 yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT.41.
c. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT. 41 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 41. dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 41.
Mengingat : a. Undang- Undang Nomor : 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
b. Undang- Undang Nomor : 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah.
c. Hasil Rapat Pengurus RT. 41 RW. XI tanggal………………….. tentang Pembahasan Tata Tertib Warga RT. 41.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
TATA TERTIB WARGA RT. 41 RW. XI. DESA PEKARUNGAN KECAMATAN SUKODONO.
BAB I
MOTTO RT. 41 RW. XI
“Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”
( Change – Smile – Care – Share )
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap warga RT 41 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama .
Pasal 2
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto yaitu : “Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”.
Pasal 3
Setiap warga RT 41 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 03 (tiga) setiap bulannya.
Pasal 4
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 5
Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 41.
Pasal 6
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT. Tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
Pasal 7
Setiap warga berhak memakai Fasilitas Umum yang dimiliki RT. 41 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Pasal 8
Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan RT.41.
Pasal 9
Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.41. maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.41.
BAB III
KETERTIBAN
Pasal 10
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 41 /RW 11 Wajib Melapor kepada Ketua RT 41, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT. Juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.
Pasal 11
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 36/RW 08 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
Pasal 12
Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
BAB IV
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 13
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 41 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
Pasal 14
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
• Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
Pasal 15
Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan, Dll ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
Pasal 16
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 41 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Pasal 17
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 41/RW 11
Pasal 18
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
Pasal 19
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
Pasal 20
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
BAB V
KEBERSIHAN
Pasal 21
Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.
Pasal 22
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 23
Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali RT 41, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 41. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
Pasal 24
Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal 25
Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI
KENYAMANAN
Pasal 26
Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
Pasal 27
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
Pasal 28
Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 30
Setiap Warga RT.41, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai kehidupan Warga RT.41, yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Di tetapkan di : Gang Jeruk
Tanggal :
Ketua RT. 41. RW.XI
________HARTONO, SH________
Susunan Pengurus RT : 41 RW : XI GAS 2009
SUSUNAN PENGURUS RT. 41 RW X
DESA PEKARUNGAN
KECAMATAN SUKODONO
2009 - 2012
1. Ketua ; HARTONO
2. Wakil Ketua : YUSWAN KANTONO
3. Sekretaris : HASTOMO
4. Sekretaris II : SANTRI
5. Bendahara : ANDI
6. Bendahara II : SIMSON D.J
7. Seksi- seksi :
a. Seksi Ketentraman : - AGUNG
- HARIYANTO
b. Seksi Sosial Budaya : - ANDREAS
- ERWIN
c. Seksi Kebersihan dan
Lingkungan Hidup : - RUDI
- SUPRIANTO
d. Seksi Pemberdayaan
Keluarga : - SANTOSO
- HARYANTO
e. Seksi Pembangunan : - TIKNO
- HENDRO
f. Seksi Kerohanian : - DARMOKO
- SUTAJI.
Ditetapka di Sidoarjo,
27 Juni 2009
Hartono, SH
Ketua RT 41
DESA PEKARUNGAN
KECAMATAN SUKODONO
2009 - 2012
1. Ketua ; HARTONO
2. Wakil Ketua : YUSWAN KANTONO
3. Sekretaris : HASTOMO
4. Sekretaris II : SANTRI
5. Bendahara : ANDI
6. Bendahara II : SIMSON D.J
7. Seksi- seksi :
a. Seksi Ketentraman : - AGUNG
- HARIYANTO
b. Seksi Sosial Budaya : - ANDREAS
- ERWIN
c. Seksi Kebersihan dan
Lingkungan Hidup : - RUDI
- SUPRIANTO
d. Seksi Pemberdayaan
Keluarga : - SANTOSO
- HARYANTO
e. Seksi Pembangunan : - TIKNO
- HENDRO
f. Seksi Kerohanian : - DARMOKO
- SUTAJI.
Ditetapka di Sidoarjo,
27 Juni 2009
Hartono, SH
Ketua RT 41
Susunan Pengurus RT : 41 RW : XI GAS 2009
SUSUNAN PENGURUS RT. 41 RW X
DESA PEKARUNGAN
KECAMATAN SUKODONO
2009 - 2012
1. Ketua ; HARTONO
2. Wakil Ketua : YUSWAN KANTONO
3. Sekretaris : HASTOMO
4. Sekretaris II : SANTRI
5. Bendahara : ANDI
6. Bendahara II : SIMSON D.J
7. Seksi- seksi :
a. Seksi Ketentraman : - AGUNG
- HARIYANTO
b. Seksi Sosial Budaya : - ANDREAS
- ERWIN
c. Seksi Kebersihan dan
Lingkungan Hidup : - RUDI
- SUPRIANTO
d. Seksi Pemberdayaan
Keluarga : - SANTOSO
- HARYANTO
e. Seksi Pembangunan : - TIKNO
- HENDRO
f. Seksi Kerohanian : - DARMOKO
- SUTAJI.
Ditetapka di Sidoarjo,
27 Juni 2009
Hartono, SH
Ketua RT 41
DESA PEKARUNGAN
KECAMATAN SUKODONO
2009 - 2012
1. Ketua ; HARTONO
2. Wakil Ketua : YUSWAN KANTONO
3. Sekretaris : HASTOMO
4. Sekretaris II : SANTRI
5. Bendahara : ANDI
6. Bendahara II : SIMSON D.J
7. Seksi- seksi :
a. Seksi Ketentraman : - AGUNG
- HARIYANTO
b. Seksi Sosial Budaya : - ANDREAS
- ERWIN
c. Seksi Kebersihan dan
Lingkungan Hidup : - RUDI
- SUPRIANTO
d. Seksi Pemberdayaan
Keluarga : - SANTOSO
- HARYANTO
e. Seksi Pembangunan : - TIKNO
- HENDRO
f. Seksi Kerohanian : - DARMOKO
- SUTAJI.
Ditetapka di Sidoarjo,
27 Juni 2009
Hartono, SH
Ketua RT 41
22 Juni 2009
Demam dan Rematik
Demam Rematik adalah suatu penyakit yang amat serius yang umumnya menimpa anak-anak dan orang muda belasan tahun. Penyakit itu dianggap sebagai keadaan allergik yang menyerang jaringan ikat dalam tubuh, menyebabkan nyeri pada persendiaan, St. Vitus dance (gerakan-gerakan otot yang cepat yang tidak dihendaki), karena gangguan urat syaraf pusat dan jejas-jejas di kulit. Semua gejala ini sementara saja. Bagian yang serius pada penyakit ini adalah bahaya yang diadakannya pada katup-katup jantung. Kuman-kuman streptococcus yang terdapat di kerongkongan rupa-rupanya telah menyebabkannya. Oleh adanya kuman-kuman itu tubuh mrnjadi sangat sensitif, dan reaksi allergi inilah yang menyebabkan kerusakan. Biasanya anak itu mendapat sakit tenggorakan pada mulanya. Beberapa hari atau minggu kemudian ia mungkin mendapat demam, persendiaan sakit, kurang nafsu makan, berkeringat banyak dan timbul ruam. Tidak ada dua peristiwa yang sama benar dalam manifestasinya. Hal ini sering menjadikan diagnosa sulit dan tidak menentu. Juka ragu-ragu, palingbaikmelakukanperawatan.Demam rematik rupa-rupanya menimpa keluarga -keluarga tertentu. Jika kedua orang tua sudah pernah mendapatkan penyakit itu di masa kanak-kanak, anak-anak mereka lebih mungkin mendapat demam rematik. Di mana terdapat banyak sekali anak-anak dan orang muda yang tinggal bersama-sama, selalu ada kemungkinan terjadinya demam rematik. Tinggal bersesak-sesakan, kekurangan gizi dan kelembaban selamanya memegang peranan. Serangan demam rematik mungkin terjadi di tangsi-tangsi militer.Meskipun demam rematik menyerang seluruh tubuh, kerusakan terbesar terjadi di jantung. Dua di antara tiap-tiap seratus anak sekolah mungkin menderita salah satu bentuk rematik jantung. Demam rematik menyebabkan lebih banyak kematian selama dua puluh tahun pertama dalam kehidupan, daripada segala penyakit menular lainnya yang dikumpulkan bersama-sama. Inilah fakta-fakta yang tidak dapat dilupakan oleh orang tua. Demam rematik menimpa anak-anak ditiap-tiap bagian dunia ini.Jalannya Penyakit: Demam rematik biasanya menimpa mula-mula pada masa kanak-kanak sekitar umur delapan tahun. Anak-anak itu diserang sakit kerongkongan atau selesma diikuti dengan serangan radang tonsil atau barangkali scarlatina. Sementara ia sembuh dari infeksi, satu atau dua persendiannya menjadi merah, bengkak dan terasa sakit bila disentuh. Nyeri terasa juga pada otot-otot dan urat-urat, dan juga kehilangan selera dan perasaan lemah. Benjol-benjol kecil yang lembut mungkin kelihatan di kulit, terutama pada persendian tertentu, seperti siku. Pendarahan Hidung biasanya terjadi pada demam rematik, meskipun tidak ada luka. Nyeri di dada mungkin berarti bahwa peradangan sudah mencapai kandung jantung dan otot-otot jantung itu sendiri. Anak itu mungkin mendapat radang paru-paru, radang selapu dada, malahan nyeri di perut yang menyerupai radang umbai usus buntu yang akut.Penderita mungkin menjadi gelisah karena gerakan otot yng cepat dan tersentak-sentak yang tidak dikehendaki. Penyakit ini lebih umum terdapat pada gadis-gadis, tapi kadang-kadang juga pada anak laki-laki. Gerakan tangan mungkin menjadi cepat, tersentak-sentak dan tidak teratur, dan si sakit mempunyai kecenderungan menjatuhkan barang-barang. Mungkin juga otot-otot menjadi melemah, malahan ada kesulitan untuk mengunyah dan menelan, terutama pada gadis-gadis yang lebih muda. Bukannya semua demam rematik mempunyai gejala-gejala yang nyata seperti ini. Pada anak-anak lain penyakit itu mungkin dalam taraf yang rendah atau type terpendam dengan sedikit tanda-tanda nyata. Tetapi anak itu tidak sehat. Ia mudah menjadi lelah dan berat badannya mungkin tidak bertambah sebagaimana mestinya. Ia mungkin mengalami denyutan nadi yang cepat terus-menerus dan demam rematik, yang berlangsung lama sekali. Anak itu mungkin mengeluh karena nyeri yang disebabkan oleh proses pertumbuhan badan. Ini berarti nyeri otot-otot dan persendian-persendian dan barangkali di jantung. Keluhan seperti itu harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Anak itu harus di bawa ke tempat tidur dan disuruh tinggal di situ sampai ia sembuh dan kuat kembali. Sekolah kurang penting jika dibandingkan dengan kesehatannya di masa depan. JANGAN pernah menyepelekan infeksi tenggorokan. Sebab, penyakit ini dapat menyulut timbulnya penyakit lain yang lebih berbahaya. Terlebih lagi, jika Anda mengobatinya dengan tidak tuntas. Maka risiko terserang penyakit demam rematik sehingga menyebabkan kerusakan jantung yang akan Anda hadapi. Memang, dibanding dewasa penyakit ini banyak ditemukan pada anak berusia 6-15 tahun. Penyakit ini biasanya muncul dalam kurun 20 hari pada penderita infeksi tenggorokan yang tidak sembuh tuntas. Prof dr Ali Ghanie SpPD-KKV menjelaskan, di negara berkembang, sewaktu masih dalam usia anak, sering terjadi infeksi tenggorok kuman streptokok. Di negara maju, infeksi ini sudah mulai dapat diberantas dengan terapi antibiotik. Infeksi kuman streptokok pada tenggorok tersebut dapat menimbulkan demam rematik dan demam rematik ini merupakan penyebab utama penyakit katup jantung. “Karena itulah, dikenal sebagai rematik jantung,” terang dokter dari Subdivisi Kardiologi Departemen Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran (FK Unsri) RSMH Palembang ini. Di Indonesia, rematik jantung ini akibat tidak tuntasnya pengobatan demam rematik pada anak. Misalnya, pemberian antibiotik yang tidak tepat. Sehingga, beberapa tahun kemudian, saat si anak berusia remaja dan dewasa, kuman tadi bisa menyerang katup jantung. Penyakit jantung rematik ini masih cukup banyak di Indonesia. Sayangnya, gejala jantung rematik tidak khas. Mirip dengan penyakit lain, hanya gejala panas dan nyeri sendi. “Biasanya orang tidak mengetahui kalau itu gejala jantung rematik,” ucap Ali. Sebenarnya, dokter yang memeriksa pasien dapat mendengarkan perubahan bunyi jantung akibat kelainan tersebut. Sehingga, dapat mendeteksi kelainan ini hanya dengan menggunakan stetoskop. Jantung manusia mempunyai empat ruangan, yaitu serambi (atrium) kiri dan kanan serta bilik (ventrikel) kiri dan kanan. Antara serambi kiri dan bilik kiri terdapat katup mitral, sedangkan antara serambi kanan dan bilik kanan terdapat katup trikuspid. Darah yang terkumpul di atrium kanan menuju bilik kanan ke paru-paru, kemudian kembali ke serambi kiri dan selanjutnya ke bilik kiri. Tujuannya agar bisa dipompa oleh bilik kiri keseluruhtubuh. Gangguan yang disebabkan demam rematik pada katup jantung dapat berupa penyempitan katup (stenosis) atau kebocoran katup (insufisiensi). Kedua kelainan ini akanmenyebabkan gangguan aliran darah pada jantung.Darah yang dipompakan akan mengalami kesulitan melalui katup jantung yang menyempit, sedangkan pada keadaan insufisiensi terjadi semacam kebocoran. Ketika bilik kiri jantung berkontraksi, katup mitral yang terdapat antara serambil kiri dan bilik kiri jantung tidak dapat menutup rapat. Akibatnya, darah yang dipompa oleh bilik kiri sebagian menuju pembuluh aorta, tetapi sebagian lagi kembali ke atrium kiri melalui katup yang tak menutup rapat tadi.
Semoga bermanfaat bagi semua warga Gang Jeruk........
Kolesterol Anda Bagaimana...??
Kendalikan Kolesterol, Nikmati Hidup!
Kolesterol memang tidak semuanya jahat. Jenis kolesterol dibedakan atas high density lipoprotein (HDL), yang bekerja ‘memburu’ kolesterol dan menjadikan aliran darah bersih dan lancar, dan low density lipoprotein (LDL). LDL inilah yang sering disebut sebagai kolesterol jahat. Kadar LDL yang meningkat akan menumpuk di sepanjang pembuluh darah sehingga menyebabkan penyempitan dan penyumbatan. Akibatnya, jantung kesulitan memompa darah sehingga timbul rasa nyeri di dada dan pusing kepala. Parahnya, hal ini bisa menyebabkan serangan jantung mendadak. Kadar kolesterol jahat juga bisa tinggi dari meningkatnya trigliserida (salah satu lemak dalam darah yang bisa merusak arteri). Untuk menyiasatinya, program diet dan olahraga yang benar bisa menjadi strategi jitu yang patut dilakoni. Kelebihan berat badan memang bisa menandakan tingkat kolesterol tinggi dalam tubuh. Tapi, perlu Anda tahu, tubuh kurus atau ideal tidak berarti terbebas dari kolesterol tinggi. Pola hidup tidak teratur menjadi penyebab utama dari kolesterol tinggi. Seperti kebiasaan merokok, terlalu banyak makanan tinggi lemak, tidak berolah raga, dan stres, berarti besar kemungkinan terkena kolesterol tinggi. Wanita merokok memiliki kadar HDL lebih rendah hampir 14% dibandingkan mereka yang tidak merokok. Intinya, tak perlu menunggu usia bertambah bila tak ingin hidup dibebani masalah kolesterol. berikut beberapa strategi yang bisa membantu menurunkan kadar kolesterol jahat.Pilih lemak tak jenuhSemua produk susu (full cream) serta hasil olahannya, daging merah rendah lemak, kulit unggas, santan kelapa, serta mentega mengandung lemak jenuh yang berperan meningkatkan kadar LDL. The American Heart Association merekomendasikan batasan asupan lemak jenuh setiap orang, yaitu berkisar antara 7-10% dari jumlah kalori harian (14-20 gram dari seseorang yang mengonsumsi 1.800 kalori). Karena itu, untuk mengurangi risiko terserang penyakit jantung koroner, perbanyaklah mengonsumsi lemak tak jenuh yang dapat menurunkan kadar LDL dan meningkatkan HDL. Atau, paling tidak, dapat menstabilkan kadar kolesterol tersebut. Sumber lemak tak jenuh tunggal adalah buah zaitun, minyak zaitun, minyak canola, kacang-kacangan seperti kenari dan almond, dan avokad. Sementara sumber lemak tak jenuh ganda adalah ikan dan minyak sayur. Hindari Lemak Trans Istilah lemak trans ditujukan pada lemak tidak jenuh yang telah mengalami proses hidrogenasi (pengolahan yang digunakan untuk menjadikan produk minyak sayur atau lainnya lebih awet) sehingga menjadi lemak jenuh. Lemak ini banyak terkandung dalam makanan kemasan, seperti crackers, sereal, makanan yang dipanggang, makanan beku, hingga makanan siap saji yang digoreng. Untuk itu, waspadalah bila pada produk kemasan tercantum tulisan partially hydrogenated (sebagian terhidrogenasi). Ukur Kadar Kolesterol Bagi Anda yang berusia di atas 20 tahun, setiap lima tahun sekali perlu melakukan tes darah guna mengukur jumlah kolesterol. Untuk memperoleh hasil akurat, sebaiknya jangan makan selama 12 jam sebelum pemeriksaan. Berikut ini hasil pemeriksaan kadar kolesterol normal.
Kolesterol memang tidak semuanya jahat. Jenis kolesterol dibedakan atas high density lipoprotein (HDL), yang bekerja ‘memburu’ kolesterol dan menjadikan aliran darah bersih dan lancar, dan low density lipoprotein (LDL). LDL inilah yang sering disebut sebagai kolesterol jahat. Kadar LDL yang meningkat akan menumpuk di sepanjang pembuluh darah sehingga menyebabkan penyempitan dan penyumbatan. Akibatnya, jantung kesulitan memompa darah sehingga timbul rasa nyeri di dada dan pusing kepala. Parahnya, hal ini bisa menyebabkan serangan jantung mendadak. Kadar kolesterol jahat juga bisa tinggi dari meningkatnya trigliserida (salah satu lemak dalam darah yang bisa merusak arteri). Untuk menyiasatinya, program diet dan olahraga yang benar bisa menjadi strategi jitu yang patut dilakoni. Kelebihan berat badan memang bisa menandakan tingkat kolesterol tinggi dalam tubuh. Tapi, perlu Anda tahu, tubuh kurus atau ideal tidak berarti terbebas dari kolesterol tinggi. Pola hidup tidak teratur menjadi penyebab utama dari kolesterol tinggi. Seperti kebiasaan merokok, terlalu banyak makanan tinggi lemak, tidak berolah raga, dan stres, berarti besar kemungkinan terkena kolesterol tinggi. Wanita merokok memiliki kadar HDL lebih rendah hampir 14% dibandingkan mereka yang tidak merokok. Intinya, tak perlu menunggu usia bertambah bila tak ingin hidup dibebani masalah kolesterol. berikut beberapa strategi yang bisa membantu menurunkan kadar kolesterol jahat.Pilih lemak tak jenuhSemua produk susu (full cream) serta hasil olahannya, daging merah rendah lemak, kulit unggas, santan kelapa, serta mentega mengandung lemak jenuh yang berperan meningkatkan kadar LDL. The American Heart Association merekomendasikan batasan asupan lemak jenuh setiap orang, yaitu berkisar antara 7-10% dari jumlah kalori harian (14-20 gram dari seseorang yang mengonsumsi 1.800 kalori). Karena itu, untuk mengurangi risiko terserang penyakit jantung koroner, perbanyaklah mengonsumsi lemak tak jenuh yang dapat menurunkan kadar LDL dan meningkatkan HDL. Atau, paling tidak, dapat menstabilkan kadar kolesterol tersebut. Sumber lemak tak jenuh tunggal adalah buah zaitun, minyak zaitun, minyak canola, kacang-kacangan seperti kenari dan almond, dan avokad. Sementara sumber lemak tak jenuh ganda adalah ikan dan minyak sayur. Hindari Lemak Trans Istilah lemak trans ditujukan pada lemak tidak jenuh yang telah mengalami proses hidrogenasi (pengolahan yang digunakan untuk menjadikan produk minyak sayur atau lainnya lebih awet) sehingga menjadi lemak jenuh. Lemak ini banyak terkandung dalam makanan kemasan, seperti crackers, sereal, makanan yang dipanggang, makanan beku, hingga makanan siap saji yang digoreng. Untuk itu, waspadalah bila pada produk kemasan tercantum tulisan partially hydrogenated (sebagian terhidrogenasi). Ukur Kadar Kolesterol Bagi Anda yang berusia di atas 20 tahun, setiap lima tahun sekali perlu melakukan tes darah guna mengukur jumlah kolesterol. Untuk memperoleh hasil akurat, sebaiknya jangan makan selama 12 jam sebelum pemeriksaan. Berikut ini hasil pemeriksaan kadar kolesterol normal.
- LDL Baik: Kurang dari 130 mg/dl Lebih baik: Kurang dari 100 mg/dlUntuk mencapai batas normal Kurangi makan: Lemak jenuh, lemak trans, makanan berkolesterol tinggi. Perbanyak makan: Lemak tak jenuh tunggal (avokad dan omega 3, seperti ikan).Lakukan: Penurunan berat badan.
- HDL Baik: 40 mg/dl atau lebihLebih baik: 60 mg/dl atau lebihUntuk mencapai batas normal Kurangi makan: Karbohidrat dan gula serta hasil olahannya. Perbanyak makan: Lemak tak jenuh tunggal (avokad dan omega 3, seperti ikan). Lakukan: Olahraga, tidak merokok, serta turunkan berat badan.
- Triglicerin Baik: Kurang dari 150 mg/dlUntuk mencapai batas normal Kurangi makan: Karbohidrat dan gula serta hasil olahannya, santan, minyak, dan makanan yang berlemak tinggi (kacang tanah).Lakukan: Penurunan berat badan.
- HDL Baik: 40 mg/dl atau lebihLebih baik: 60 mg/dl atau lebihUntuk mencapai batas normal Kurangi makan: Karbohidrat dan gula serta hasil olahannya. Perbanyak makan: Lemak tak jenuh tunggal (avokad dan omega 3, seperti ikan). Lakukan: Olahraga, tidak merokok, serta turunkan berat badan.
- Triglicerin Baik: Kurang dari 150 mg/dlUntuk mencapai batas normal Kurangi makan: Karbohidrat dan gula serta hasil olahannya, santan, minyak, dan makanan yang berlemak tinggi (kacang tanah).Lakukan: Penurunan berat badan.
Selamat menempuh hidup sehat ........warga Gankjeruk...
Salam
Masuk Anginkah Anda
BUAT YANG SUKA MASUK ANGIN & DI KEROK
Apa Itu "Masuk Angin"?? Di masayarakat Indonesia, kita sering mendengar istilah "Masuk Angin ". Kata "Masuk Angin" tersebut mereka gunakan apabila mereka merasa:
* kedinginan
* kembung
* pegal-pegal otot dan sendi
* buang gas terus menerus
* batuk-pilek
Kerap kali mereka memakai jaket yang tebal saat berkendara motor dengan tujuan, supaya "enggak masuk angin"...... mereka mungkin beranggapan bahwa "angin" tersebut dapat masuk lewat pori-pori tubuh kita, dan dengan mekanisme "entah bagaimana" dapat menimbulkan keluhan-keluhan tidak enak seperti yang telah disebutkan di atas. Sebenarnya di Istilah Kedokteran, TIDAK ADA istilah "masuk angin", dan berbagai keluhan yang disebutkan diatas memang dapat ditimbulkan oleh Cuaca Dingin (mungkin aja banyak anginnya) namun tidak seperti yang telah dipikirkan oleh banyak orang awam...(masuk angin..). Cuaca yang dingin dapat menimbulkan mekanisme "vasoconstricion" dimana terjadi Penyempitan pembuluh darah kita, proses ini disebut mekanisme untuk menghambat pengeluaran kalor berlebihan dari tubuh, sehingga tidak terjadi Hipotermi. Nah..Vasokonstriksi (penyempitan) pembuluh darah ini dapat mengakibatkan peredaran darah di tubuh kita kurang lancar, sehingga hasil metabolisme, dan Asam laktat terakumulasi pada otot-otot kita......akibatnya pegal-pegal dan seluruh tubuh kita tidak enak...Selain itu, Cuaca yang dingin juga mengakibatkan "perlambatan dari gerak peristaltik saluran cerna kita", sehingga gas yang ada di saluran cerna kita tertampung sehingga dapat menjadi kembung...perut terasa seperti penuh...ditambah lagi mungkin aja terjadi yang namanya "Aerophagi" (Makan angin)..nah ini mungkin yang sering kita alami bila kita berkendaraan motor, atau naik Roller Coaster, tapi sambil buka mulut (Mangap), akibatnya banyak angin yang tertelan oleh kita, sehingga kita kenyang dengan angin (Kembung-red) . He..He...Parahnya lagi, Cuaca yang dingin, dapat mengakibatkan rambut-rambut sel di saluran pernafasan kita lambat untuk bergerak..padahal fungsi pergerakan tersebut adalah untuk mengeluarkan lendir dan bakteri serta virus. Akibat dari gangguan fungsi rambut-rambut di saluran nafas ini, kita akan mudah terkena infeksi saluran nafas atas, seperti: batuk, pilek, dll..Nah, obat-obat, jamu-jamu yang "wes..ewes.. ewes..bablas anginnya" hanya berfungsi untuk mengeluarkan udara dari dalam saluran pencernaan (jadi sering buang gas), dan menghangatkan badan karena banyak mengandung jahe, dll..(that's Oke...).Tapi, kalo jamu-jamu buat pegel-pegel. . lebih baik jangan deh.. karena banyak yang mengandung Steroid dan Obat penghilang sakit non steroid (NSAID), yang dapat mengakibatkan banyak komplikasi lain, seperti: Sakit lambung, bahkan sampai lambungnya jebol (bocor)..Hati- hati..Kalo kerokan boleh ga?? Jangan Deh..Karena kerokan sebenarnya untuk memecahkan kapiler-kapiler darah, sehingga terasa enak karena pembuluh darah kembali melebar..namun waw..badan kita rusak berat..dan taukah anda, kenapa orang yang kebiasaan dipijet dan dikerok kayaknya kecanduan? hal itu dikarenakan tubuh kita akan mengeluarkan zat"endorfin" Sejenis Morfin namun endogen (dihasilkan tubuh), sebagaimekanisme pertahanan terhadap rasa nyeri...Jadinya kayak nge-fly aja...(that's not good...!)
So....terserah anda semoga bermanfaat bagi anda dan keluarga anda..
Salam
20 Juni 2009
19 Juni 2009
Senja di Gank-Jeruk.blogspot.com
Halo...halo...
Selamat sore gang jeruk....ini salah satu wadah untuk berkresi dan tukar menukar informasi yang ada digang jeruk.....cuman dilarang keras untuk menggosip disini. Bagi anda warga gang jeruk yang ingin mempublikasikan diri atau ingin dipublikasikan silahkan hubungi AJ-11 untuk meminta alamat untuk login masuk dan untuk posting komentar atau foto untuk edisi kali ini saya akan mencoba untuk menampilkan beberapa foto kegiatan dari gang jeruk......
Langganan:
Postingan (Atom)