27 Juni 2009

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 41

RUKUN TETANGGA (RT.) 41
RUKUN WARGA XI
DESA PEKARUNGAN KECAMATAN SUKODONO


KEPUTUSAN KETUA RT. 41 RW. XI. DESA PEKARUNGAN
NOMOR : 01 / 2009
TENTANG
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 41

Bismillahirrahmanirrahim,
Ketua Rukun Tetangga ( RT.) 41 RW. XI Desa Pekarungan, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo :
Menimbang, : a. Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.41 terus bertambah, sering memunculkan tindakan- tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban,Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 41 secara umum.
b. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT. 41 yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT.41.
c. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT. 41 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 41. dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 41.
Mengingat : a. Undang- Undang Nomor : 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
b. Undang- Undang Nomor : 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah.
c. Hasil Rapat Pengurus RT. 41 RW. XI tanggal………………….. tentang Pembahasan Tata Tertib Warga RT. 41.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
TATA TERTIB WARGA RT. 41 RW. XI. DESA PEKARUNGAN KECAMATAN SUKODONO.




BAB I
MOTTO RT. 41 RW. XI
“Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”
( Change – Smile – Care – Share )
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap warga RT 41 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama .
Pasal 2
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto yaitu : “Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”.
Pasal 3
Setiap warga RT 41 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 03 (tiga) setiap bulannya.
Pasal 4
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 5
Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 41.
Pasal 6
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT. Tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
Pasal 7
Setiap warga berhak memakai Fasilitas Umum yang dimiliki RT. 41 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.

Pasal 8
Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan RT.41.
Pasal 9
Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.41. maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.41.
BAB III
KETERTIBAN
Pasal 10
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 41 /RW 11 Wajib Melapor kepada Ketua RT 41, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT. Juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.
Pasal 11
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 36/RW 08 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
Pasal 12
Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
BAB IV
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 13
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 41 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
Pasal 14
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
• Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
Pasal 15
Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan, Dll ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
Pasal 16
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 41 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Pasal 17
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 41/RW 11
Pasal 18
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
Pasal 19
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
Pasal 20
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
BAB V
KEBERSIHAN
Pasal 21

Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.



Pasal 22
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 23
Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali RT 41, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 41. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
Pasal 24
Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal 25
Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI
KENYAMANAN
Pasal 26
Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
Pasal 27
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
Pasal 28
Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.


BAB VII
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pasal 30
Setiap Warga RT.41, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai kehidupan Warga RT.41, yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.


Di tetapkan di : Gang Jeruk
Tanggal :
Ketua RT. 41. RW.XI



________HARTONO, SH________

4 komentar:

  1. ciamik puoll,,,,lek indonesia koyok ngene adem ayem tentrem kesadaran diri semakin tinggi,,,,siip..lanjutkaan

    BalasHapus
  2. Matur nuwun , ijin share dalam rangka pembangunan pengembangan kewilayahan di lingkungan RT kami

    BalasHapus
  3. MOHON IJIN SHARE UNTUK DAPAT DIKREASIKAN DITEMPAT KAMI....

    BalasHapus
  4. Ijin Share untuk dapat dimodif di tempat kami..

    BalasHapus